Selain itu, terdapat model bisnis "tanpa masa kedaluwarsa" seperti yang diterapkan oleh Smart di Filipina melalui produk Magic Data. Produk ini secara eksplisit dipasarkan sebagai data yang tidak akan hangus hingga benar-benar habis terpakai oleh pengguna. Kehadiran berbagai variasi produk ini menunjukkan bahwa operator global cenderung mengombinasikan paket berbatas waktu dengan opsi fleksibilitas untuk segmen pasar tertentu.
Hal ini membuktikan bahwa perdebatan mengenai aturan kuota internet hangus seharusnya tidak hanya berfokus pada ada atau tidaknya masa berlaku. Poin yang paling relevan adalah bagaimana pilihan-pilihan tersebut disajikan secara transparan dan konsisten kepada masyarakat. Dengan demikian, pelanggan memiliki kekuasaan penuh untuk memilih skema yang paling sesuai dengan pola konsumsi data dan kemampuan finansial mereka.
Baca Juga :
Landasan Hukum Telekomunikasi di Indonesia
Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan jasa telekomunikasi memiliki kerangka regulasi yang cukup berlapis. Awalnya, aturan ini mengacu pada PP No. 52 Tahun 2000. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum, aturan tersebut diperbarui melalui PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang merupakan turunan langsung dari UU Cipta Kerja.
PP No. 46 Tahun 2021 memegang peranan krusial karena menjabarkan norma-norma terkait tata kelola layanan dan tarif. Peraturan ini juga mencabut beberapa pasal lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan ekosistem digital saat ini. Secara operasional, prinsip-prinsip ini kemudian dipertegas kembali dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban transparansi informasi dan penyediaan pilihan fitur layanan bagi masyarakat.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa aspek masa berlaku layanan bukan sekadar strategi komersial, melainkan bagian dari tata kelola layanan yang diawasi oleh negara. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh operator tetap berada dalam koridor hukum yang melindungi kepentingan nasional dan hak-hak warga negara sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
Baca Juga :
Ke depannya, sinkronisasi antara kebutuhan industri dan perlindungan konsumen akan terus diuji dalam persidangan di MK. Masyarakat berharap agar hasil dari pengujian undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Pada akhirnya, penerapan aturan kuota internet hangus yang adil akan menciptakan iklim kompetisi yang sehat sekaligus meningkatkan literasi digital di tengah masyarakat Indonesia.