Advertisement
Sponsor SLOT 01
Scroll Untuk Lanjut Membaca ↓
Technonesia
Mengejutkan! Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia Hampir Rp3 Juta
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Mengejutkan! Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia Hampir Rp3 Juta

Iphan S
Iphan STim Redaksi TechnoNesia
Sabtu, 20 September 2025 - 20:13 WIB
Mengejutkan! Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia Hampir Rp3 Juta

Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia

Sumber Foto :Istimewa
Thumb 1Thumb 2
Thumb 3
Thumb 4
Advertisement
Sponsor SLOT 16

Pajak IMEI iPhone 17 di Indonesia bisa mencapai Rp3 juta. Simak cara daftar, aturan terbaru, dan perhitungan biayanya di sini.

Membawa pulang iPhone 17 dari luar negeri memang menggiurkan bagi para penggemar Apple. Selain bisa lebih cepat mencicipi teknologi terbaru, harga yang ditawarkan di beberapa negara juga kerap lebih murah.

Namun, ada satu hal yang wajib diingat: pajak IMEI. Tanpa pendaftaran IMEI, perangkat tak bisa terhubung ke jaringan seluler di Indonesia, sehingga fungsinya terbatas hanya untuk Wi-Fi.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Mengapa Pajak IMEI iPhone 17 Wajib Dibayar?

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah identitas unik setiap perangkat. Pemerintah Indonesia mewajibkan pendaftaran IMEI untuk semua ponsel dari luar negeri demi mencegah penyelundupan dan menjaga regulasi pasar.

Jika IMEI tidak terdaftar, iPhone Anda tetap bisa dipakai, tapi hanya untuk akses Wi-Fi tanpa layanan telepon maupun data seluler.

Proses Registrasi IMEI iPhone 17 di Bandara

Proses Registrasi IMEI iPhone 17 di Bandara (foto: Istimewa)
Sumber : Istimewa

Proses registrasi IMEI dimulai saat penumpang tiba di bandara. Pertama, pemilik iPhone wajib mengisi formulir deklarasi barang bawaan dan memilih opsi IMEI. Dari formulir itu, sistem akan mengeluarkan QR Code. QR Code tersebut ditunjukkan kepada petugas Bea Cukai bersama paspor, boarding pass, invoice pembelian, serta dokumen identitas lainnya.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Petugas lalu menghitung bea masuk dan pajak sesuai nilai perangkat. Jika harga iPhone melebihi USD 500, otomatis ada kewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Setelah pembayaran lunas, barulah IMEI didaftarkan sehingga iPhone bisa dipakai sepenuhnya di Indonesia.

Aturan Pajak IMEI iPhone 17 Berdasarkan PMK Terbaru

Aturan Pajak IMEI iPhone 17
Sumber : Istimewa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, ada perubahan penting dalam aturan pajak barang bawaan. Kini, untuk barang dengan nilai USD 3 sampai USD 1.500 berlaku tarif baru:

  • Bea Masuk: 7,5%
  • PPN: 12%
  • PPh: 0% (sudah dihapus, sebelumnya bisa mencapai 20%)

Dengan dihapusnya PPh, beban pajak menjadi lebih ringan. Konsumen tak lagi terbebani pungutan tambahan yang sebelumnya membuat harga iPhone luar negeri jadi melonjak saat masuk ke Indonesia.

Advertisement
Sponsor SLOT 17

Rumus Perhitungan Pajak IMEI iPhone 17

Untuk memahami cara menghitung pajak, berikut formula yang dipakai:

  • NDPBM = (Harga Barang – USD 500) × kurs rupiah
  • Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%
  • PPN = (NDPBM + BM) × 12%
  • Total Pajak IMEI = BM + PPN

Dengan rumus ini, pembeli bisa memperkirakan biaya tambahan sebelum memutuskan membeli iPhone di luar negeri.

Contoh Pajak IMEI iPhone 17 Pro 256 GB

Ambil contoh iPhone 17 Pro 256 GB dengan harga SGD 1.749 di Singapura. Jika dikonversi, nilainya USD 1.362,73. Dengan kurs USD 1 = Rp16.700, hasil perhitungannya:

Advertisement
Sponsor SLOT 17

BERITA TERKAIT

Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
Advertisement
Sponsor SLOT 20
TECHNONESIA

KATEGORI

INSIDE TECHNONESIA

Terhubung Dengan Kami :

PT. JOTECH INOVASI MANDIRI @ 2026 | All Rights Reserved