Mengejutkan! Kejahatan siber global rugikan Rp 269 triliun! Ini 7 modus kejahatan siber, penipuan online paling umum yang wajib Anda waspadai.
TechnonesiaID - Di era digital ini, kejahatan siber menjadi ancaman nyata yang terus mengintai. Bayangkan saja, kerugian akibat kejahatan siber secara global mencapai angka fantastis: US$16 miliar atau setara dengan Rp 269 triliun di tahun 2024!
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dan yang lebih mengkhawatirkan, banyak dari kasus tersebut melibatkan modus penipuan yang relatif sederhana.
Baca Juga
Advertisement
Ancaman Kejahatan Siber Global: Kerugian Rp 269 Triliun!
FBI melaporkan bahwa kerugian akibat kejahatan siber terus meningkat. Peningkatan sepertiga dibandingkan tahun sebelumnya menjadi pengingat yang jelas bahwa kita semua perlu meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman tentang berbagai modus penipuan online.
Lebih mencengangkan lagi, sebagian besar kerugian ini disebabkan oleh teknik yang tidak terlalu canggih, alias memanfaatkan kelalaian dan ketidaktahuan korban.
Lantas, apa saja modus penipuan online yang paling umum dan bagaimana cara menghindarinya? Mari kita bedah satu per satu.
Baca Juga
Advertisement
7 Modus Kejahatan Siber yang Paling Merugikan
Berikut adalah 7 modus kejahatan siber global yang paling sering terjadi dan merugikan banyak orang:
- Penipuan Investasi Bodong: Penipu menyamar sebagai ahli investasi dan membujuk korban untuk menanamkan modal ke dalam skema investasi palsu dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Phishing Melalui Email: Pegawai perusahaan menerima email palsu yang tampak seperti berasal dari kolega atau atasan, meminta mereka untuk mentransfer dana dalam jumlah besar ke rekening yang salah.
- Ransomware: Peretas mengenkripsi data penting pada komputer atau jaringan perusahaan, lalu meminta tebusan agar data tersebut bisa dikembalikan.
- Penipuan Asmara Online (Romance Scam): Penipu membangun hubungan romantis palsu dengan korban secara online, lalu meminta uang dengan berbagai alasan, seperti biaya pengobatan atau perjalanan.
- Malware dan Virus: Perangkat lunak berbahaya disebarkan melalui email, situs web, atau aplikasi palsu untuk mencuri informasi pribadi atau merusak sistem komputer.
- Serangan DDoS (Distributed Denial of Service): Peretas membanjiri server situs web dengan lalu lintas palsu, menyebabkan situs tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna yang sah.
- Penipuan Identitas: Informasi pribadi korban, seperti nomor KTP, kartu kredit, atau akun bank, dicuri dan digunakan untuk melakukan penipuan atau membuka akun palsu.