SLIK ini berfungsi sebagai riwayat kredit, di mana Anda bisa melihat semua pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.
Langkah-langkah Mengecek SLIK OJK Secara Online:
- Siapkan Dokumen Pendukung: Pastikan Anda memiliki KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
- Akses Portal Informasi Indonesia: Buka situs https://idebku.ojk.go.id.
- Lakukan Pendaftaran: Pilih menu “Pendaftaran” dan isi semua data yang diminta, seperti jenis debitur, nomor identitas, dan kewarganegaraan.
- Verifikasi Data: Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Unggah Dokumen: Setelah mengisi formulir, unggah dokumen pendukung yang diminta, yaitu KTP dan foto diri.
- Ajukan Permohonan: Klik tombol “Ajukan Permohonan” setelah semua langkah di atas selesai.
- Cek Status: Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk mengecek status permohonan melalui menu “Status Layanan.”
- Proses dan Hasil: OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu paling lambat satu hari kerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa KTP Anda tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman.
Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Secara Offline
Jika Anda merasa lebih nyaman dengan cara konvensional, Anda juga bisa mengecek status KTP Anda secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat.
Langkah-langkah Mengecek Secara Offline:
- Kunjungi Kantor OJK: Datanglah ke kantor OJK terdekat di kota Anda.
- Bawa Dokumen Pendukung: Siapkan fotokopi identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Jika diwakilkan, bawa surat kuasa.
- Proses Pengecekan: Petugas OJK akan memproses permohonan Anda berdasarkan formulir dan dokumen pendukung yang Anda serahkan.
- Hasil Pengecekan: Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang sudah Anda daftarkan.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa tidak ada pinjaman yang diajukan atas nama Anda tanpa sepengetahuan Anda.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Pinjaman yang Tidak Pernah Diajukan?
Jika setelah melakukan pengecekan Anda menemukan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melapor ke OJK. Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa jalur berikut:
- Telepon: 157
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 081-157-157-157
Melalui layanan ini, OJK akan membantu Anda menelusuri dan menyelesaikan masalah terkait penyalahgunaan identitas Anda.
Discussion about this post