5 Cara Cek Tilang Elektronik Online: ETLE di HP, Terbukti Ampuh!

Cara Cek Tilang Elektronik Online
Cara Cek Tilang Elektronik Online (Foto :Vlix.id)

Cek tilang elektronik online kini mudah! Inilah 5 cara cek ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) lewat HP, terbukti ampuh dan praktis. Hindari denda!

TechnonesiaID - Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta dan sekitarnya. Sistem ini memungkinkan penegakan hukum lalu lintas dilakukan secara otomatis melalui kamera pengawas yang terpasang di jalan-jalan. Kamera ETLE akan merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar.

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk secara rutin mengecek apakah Anda memiliki catatan tilang elektronik. Hal ini untuk menghindari denda yang lebih besar atau bahkan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Advertisement

Kabar baiknya, Anda bisa melakukan pengecekan tilang elektronik dengan mudah melalui HP secara online. Berikut 5 cara ampuh yang bisa Anda coba:

5 Cara Cek Tilang Elektronik Online Paling Efektif

5 Cara Cek Tilang Elektronik Online Paling Efektif
5 Cara Cek Tilang Elektronik Online Paling Efektif

Berikut adalah lima cara untuk mengecek tilang elektronik secara online melalui HP yang terbukti efektif:

1. Cek Melalui Website ETLE PMJ (Polda Metro Jaya)

Salah satu cara paling umum untuk cek tilang elektronik online adalah melalui website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Berikut langkah-langkahnya:

Advertisement

  1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi website resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/
  2. Masukkan nomor polisi (plat nomor) kendaraan Anda.
  3. Masukkan nomor mesin kendaraan Anda.
  4. Masukkan nomor rangka kendaraan Anda.
  5. Klik tombol “Cek Data”.
  6. Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai pelanggaran tersebut, termasuk tanggal, waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan foto bukti pelanggaran.

Pastikan Anda memasukkan data kendaraan dengan benar agar informasi yang ditampilkan akurat. Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan yang menyatakan bahwa data tidak ditemukan.

2. Cek Melalui Aplikasi ETLE Nasional Presisi

Polri juga menyediakan aplikasi ETLE Nasional Presisi yang bisa diunduh melalui Google Play Store (untuk pengguna Android). Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk cek tilang elektronik online di seluruh wilayah Indonesia yang terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.

Konfirmasi Pelanggaran Melalui Website : https://etle.polri.go.id

Advertisement

3. Konfirmasi Melalui Surat Konfirmasi Tilang

Jika Anda melakukan pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE, biasanya Anda akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirimkan ke alamat Anda sesuai dengan data yang terdaftar di STNK. Surat ini berisi informasi detail mengenai pelanggaran, termasuk foto bukti pelanggaran dan cara pembayaran denda tilang.

Perhatikan dengan seksama surat konfirmasi tilang yang Anda terima. Pastikan informasi yang tertera sesuai dengan data kendaraan Anda. Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi pihak berwenang untuk mengklarifikasi.

Advertisement